Havana88 – GUGATAN cerai Lulu Tobing ke Bani Mulia ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Penyebabnya pun tidak terungkap!
“Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak,” kata , selaku humas PA Jakarta PusatJajat Sudrajat pada Selasa
Jajat menuturkan penyebab gugatan cerai Lulu Tobing ke Bani Mulia ditolak. dicari, materi dalam isi gugatannya tak terbukti di pengadilan.
“Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis permohonan penggugat,” terangnya.
Karena gugatan Lulu ditolak, maka statusnya dengan Bani masih sah sebagai suami istri. Untuk langkah selanjutnya, pihak pengadilan menyerahkan keputusan pada mereka.
“Nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak. Jika tidak menerima mereka mengajukan banding ke pengadilan tinggi,” kata Jajat.
Seperti diketahui, Lulu Tobing melayangkan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021 yang tercatat dalam nomor perkara nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.